Bersinarpos.id, INDRAGIRI HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik 2026. Kali ini, seorang pria lanjut usia diamankan diduga berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Tembilahan.
Penangkapan terjadi pada Kamis (23/4/2026) pukul 14.30 WIB di pinggir Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Tersangka yang diamankan berinisial S alias H (57). Ia berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Jalan Keritang, Tembilahan Hilir.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi kejadian.
"Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kasat Narkoba, Jumat (24/4/2026).
Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain Satu paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,25 gram yang dibungkus tisu, Satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Selain barang bukti, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung zat narkotika.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Polres Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas narkoba. Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau call center kami," pungkas Kasat Narkoba.
Operasi Antik 2026 merupakan agenda rutin kepolisian yang difokuskan pada pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di jajaran Polres Indragiri Hilir.


0 Komentar