Diduga Jadi Pengedar, Pemuda 19 Tahun di Inhil Ditangkap Polisi bersama Sabu dan Timbangan Digital

 




Berainarpos.id, Indragiri Hilir – Seorang pemuda berinisial SRG (19) alias Codet diringkus Polsek Kemuning, Senin (6/4/2026) siang. Ia ditangkap di Jalan Lintas Timur, Simpang Pabrik Kelapa Sawit MLA, usai masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika.


Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu yang sengaja disembunyikan di balik handphone pelaku. Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumahnya pun makin mengejutkan.


Total barang bukti yang diamankan:


· 2 paket sabu (0,55 gram kotor)

· Timbangan digital

· Puluhan plastik klip kosong

· Alat hisap sabu

· Uang tunai Rp710.000 hasil penjualan

· 1 unit sepeda motor


Kapolsek Kemuning, Kompol M. Simanungkalit, menegaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai pemilik sekaligus peredar. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba," ujarnya.


SRG kini ditahan di Polsek Kemuning dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.


Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Satu laporan bisa menyelamatkan generasi muda.(Zal)

Posting Komentar

0 Komentar