Bersinarpos.id, Indragiri Hilir – Kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Tembilahan akhirnya terungkap. Dua pria muda dibekuk Tim Resmob Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah menyatroni warung milik seorang perempuan paruh baya. Aksi maling ini terjadi saat korban dan anaknya tengah lelap tertidur, Sabu (6/12/2025) dini hari.
Korban, Nur Pida Wati br Saragih (46), tak menduga palang pintu warungnya di Jalan Trimas, Kelurahan Tembilahan Kota, telah dijebol maling. Ketika terbangun, uang tunai Rp2 juta, perhiasan emas senilai Rp25 juta, dan dua ponselnya raib tanpa jejak.
"Korban dan anaknya tidur di dalam warung. Mereka baru sadar setelah bangun dan melihat palang pintu sudah terbuka," ungkap sumber kepolisian, Selasa (7/4/2026).
Namun, para pelaku tak bisa bernafas lama. Setelah hampir empat bulan berstatus buron, nyawa mereka akhirnya tercium Tim Resmob. Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, polisi menjemput pelaku pertama, M.I.J (20), di Jalan Pelajar, Kecamatan Tembilahan Hulu. Hanya dua setengah jam berselang, pelaku kedua, N.S (21), diringkus di Jalan Madrasah, kawasan yang sama.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora memberikan apresiasi tinggi kepada jajarannya. "Ini bukti komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir," tegasnya.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Realme C71 dan nota pembelian emas dari toko di Tembilahan. Kedua pemuda itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolres juga mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan. "Peran aktif masyarakat adalah kunci menjaga kamtibmas tetap kondusif," pesannya.(Zal)


0 Komentar