Dua Buruh Kontraktor Jadi Kurir Sabu, Bandar R Masih Buron



Bersinarpos.id, PELANGIRAN – Dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Pelangiran kembali meresahkan warga. Tak tanggung-tanggung, Unit Reskrim Polsek Pelangiran justru mendapati dua orang buruh kontraktor yang nekat berperan sebagai perantara jual beli sabu. Ironisnya, mereka hanya "tukang pos" dari bandar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO)!



Penangkapan dramatis ini terjadi pada Jumat (24/4/2026) sore sekitar pukul 17.30 WIB, tepatnya di Jalan Suwarso Kanal 10 RT 09 RW 04, Desa Wonosari, Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.


Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Pelangiran IPTU Iwan Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang sudah gerah dengan maraknya transaksi narkotika di sekitar Kanal 11, Desa Wonosari.

"Warga resah. Setelah kami tindaklanjuti, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Ibrahim Hot, S.H., M.A.P., langsung melakukan penyelidikan intensif," ujar Kapolsek, Sabtu (25/4/2026).

Saat tim berpatroli, dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor terlihat mencurigakan. Tanpa buang waktu, petugas langsung menghentikan mereka. Namun, salah satu tersangka panik dan kedapatan membuang bungkusan plastik warna hijau tua ke pinggir jalan.

Barang Bukti Lumayan Besar untuk Ukuran Kurir

Setelah diperiksa, bungkusan misterius itu ternyata berisi:

· 1 paket sedang kristal putih diduga sabu

· 1 paket kecil kristal putih diduga sabu

· Total berat sekitar 3,56 gram!

Ukuran tersebut cukup besar untuk ukuran perantara. Petugas juga mengamankan satu unit iPhone 11 warna hitam yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan bandar.

Identitas Tersangka: Masih Muda, Buruh Kontraktor

Kedua tersangka yang diamankan adalah:

1. S alias Y (20 tahun) – buruh kontraktor

2. S alias I (36 tahun) – buruh kontraktor

Hasil interogasi mengungkap fakta mengejutkan: mereka mengaku hanya sebagai perantara dari seseorang berinisial RI alias R, yang kini masih dalam penyelidikan dan masuk daftar buronan Polsek Pelangiran.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Artinya, mereka bukan hanya pengedar perantara, tapi juga pemakai aktif.


Kini, keduanya harus mendekam di sel tahanan Polsek Pelangiran. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru sesuai UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah menanti.

Kapolsek IPTU Iwan Saputra menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus memburu RI alias R yang diduga sebagai otak di balik peredaran ini.


"Kami pastikan bandar besar tidak akan lolos. Masyarakat diminta terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui keberadaan tersangka R atau aktivitas narkotika lainnya," tegasnya.


Polsek Pelangiran mengimbau seluruh warga untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Identitas pelapor dijamin aman.(Zal)

Posting Komentar

0 Komentar