TEMBILAHAN--HR (21) Seorang Pemuda Warga parit sejanda lajar desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka ini harus Menekam di balik jeruji Besi
Pasalnya pemuda yang berinisial HR (21) ini telah melakukan perbuatan pidana penganiayaan berat terhadap SH (22), seorang pemuda di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil yang tak lain temanya sendiri dengan mengunakan parang panjang sebanyak satu kali bacokan hingga korban meninggal dunia.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Peristiwa tersebut sempat mengegerkan Warga parit sejanda lajar desa Kuala Sebatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil pada Senin 6 Juni 2020 Lalu.
"Pelaku dengan sengaja membacok korban karena takut setelah digertak oleh korban akan ditikam dengan mengunakan pisau"ujar Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing saat menggelar press conference, Kamis (16/7/20).
Kasat menjelaskan Peristiwa tersebut berawal ketika SH meminjam motor HR pada Senin (6/7) lalu pukul 13:00 wib, di sebuah pondok kebun milik orang tua pelaku, (HR).
"Pelaku saat itu tidak bersedia motornya dipinjam sampai akhirnya korban seperti memaksa untuk tetap meminjam. Dan dikarenakan takut, pelaku akhirnya meminjamkan sepeda motornya dengan gestur tubuh terpaksa pula,"
Sekitar pukul 18:00 wib, korban (SH) mengembalikan sepeda motor pelaku bersamaan dengan pelaku pulang memikul sekarung Ubi kayu.
"Saat mengembalikan sepeda motor tersebut, bersamaan dengan pelaku pulang dari kebun dengan memikul sekarung ubi kayu, lalu pelaku meletakkannya di depan korban dengan cara menghempas ke tanah," jelasnya.
Melihat hal tersebut, korban tersinggung merasa pelaku masih kesal karena dipinjam sepeda motornya.
"Korban pun marah-marah kepada pelaku dan mencabut pisau di pinggangnya sambil berkata 'mau berkelahikah'," kata AKP Indra Lamhot seperti menirukan ucapan korban.
Melihat korban mencabut pisau, pelaku merasa takut ditikam, dan langsung mengambil parang yang ada di sampingnya dan menebas paha bagian belakang sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.
"Pelaku sempat meminta pertolongan ayah dan adiknya, namun akibat bacokan tersebut, korban meninggal dunia disekitar pukul 19:00 wib, diduga karena banyak mengeluarkan darah di TKP," pungkasnya.
Di jelaskan kasat dari tanggan palaku piahaknya mengamankan barang Bukti sebilah parang panjang dengang ukuran 80 Cm, satu bilah pisau panjang dengan ukuran 11 C m, satu helai baju kaos oblong lengan pendek serta satu helai celana jeans pendek warna biru terdapat noda darah.
0 Komentar