BersinarPos.com - TEMBILAHAN-Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan Barang Bukti pengungkapan Narkotika daan Pil ektasy hasil sitaan pada Bulan Juni 2020 lalu berupa 197,08 Shabu dan 300 butir Pil Extacy
"Terhadap masing-masing barang bukti tersebut disisihkan menjadi dua bagian pertama 14 gram Shabu dan 25 butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat 9,95 gram untuk sampel uji pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru dan atau untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan."ujar Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar saat pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Shabu dan pil Ektasy Kamis (16/07) di Mapolres Indragiri Hilir Jalan Gajah Mada No. 02 Tembilahan
Dalam kesempatan itu juga di hadiri oleh Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK, Kajari Inhil Susilo perwakilan Pengadilan Negri, Kalapas Tembilahan Pangadaian BPOM Tembilahan, Peradi serta Ormas Granat.
"Sisanya Shabu sebanyak 183,08 dan 275 butir Pil Extacy yang terdiri dari warnamerah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15 gram untuk di musnahkan di tingkat Penyidikan."ujar kasat
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan bersama-sama dengan mencampurkan obat-obatan terlarang itu dengan air aki dan dihancurkan menggunakan blender.
Sebelum pemusnahan, barang bukti Barang Bukti narkotika jenis Shabu dan pil Ektasy terlebih dahulu di lakukan penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Tembilahan, Nomor : 69/102970.00/2020.
"perihal hasil pengujian secara laboratoris sampel Shabu dan Pil Extacy a.n. Tersangka Hidayatullah dinyatakan positif mengandung Metampetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan."ujar kasat
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.





0 Komentar