Polsek Gaung Bongkar Kasus Perekaman di Kamar Mandi, Korban Syok Video Tersebar

 


Bersinarpos.id, GAUNG – Aksi tak senonoh seorang pemuda di Desa Belantaraya akhirnya berujung di sel tahanan. Unit Reskrim Polsek Gaung menangkap AT (20) yang diduga merekam wanita saat mandi di kamar mandi rumahnya sendiri.


Peristiwa ini terungkap setelah korban, seorang ibu rumah tangga berinisial A (41), mendapatkan informasi mengejutkan bahwa video dirinya saat mandi beredar di ponsel warga. Video berdurasi 3 menit 30 detik itu direkam pada Selasa, 3 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.


"Saya kaget dan malu luar biasa. Saya tidak menyangka ada kamera yang mengarah ke kamar mandi," ujar korban yang langsung melapor ke polisi pada 19 Januari 2026.


Kapolsek Gaung melalui keterangan resminya menjelaskan, dari penyelidikan diketahui AT diduga melakukan perekaman terlebih dahulu sebelum pelaku lain yang sempat diamankan warga karena mengintip.


"Tersangka berhasil kami amankan setelah gelar perkara dan statusnya ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka," jelas Kapolsek, Rabu (4/3/2026).


Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A23 warna biru. AT kini dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara.


Polsek Gaung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.(Zal)

Posting Komentar

0 Komentar