Bersinarpos.id, Indragiri Hilir, 27 November 2025 – Aksi tegas kembali diperlihatkan aparat kepolisian terhadap perusakan hutan di Riau. Enam warga ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus illegal logging di kawasan hutan konsesi PT. Satria Perkasa Agung (SPA), Kabupaten Indragiri Hilir.
Para pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Timsus Illegal Logging Polres Inhil, Inhu, dan Pelalawan. Mereka tertangkap tangan, Rabu (26/11/2025) sore, sedang mengolah kayu ilegal di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung.
Sinergi Lintas Wilayah Berhasil Ungkap Modus
Kasus ini terungkap berkat sinergi tim dari tiga wilayah. Timsus Polres Pelalawan yang berpatroli melalui jalur Kecamatan Bunut mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di dalam konsesi PT. SPA. Setelah diselidiki, lokasi koordinat -0.015033, 102.719570 tersebut masuk wilayah hukum Polres Inhil, yang kemudian melakukan penjemputan dan penindakan.
Kayu Diolah di Lokasi, Rencana Dibawa via Sungai
Dari hasil penyidikan, terungkap aksi dimulai pada 12 November 2025. Tiga tersangka awal, ZAI (50), EK (27), dan ES (24), memasuki lokasi yang diduga bagian konsesi PT. SPA di Lubuk Buaya untuk menebang dan mengolah kayu. Pada 23 November, tiga tersangka lain, RT (41), SP (37), dan ZAI (kembali) datang membantu mengangkut kayu olahan.
Kayu hasil tebangan langsung diolah di tempat menjadi papan dan balok (broti). Polisi menduga kayu-kayu tersebut rencananya akan dibawa keluar hutan melalui jalur sungai untuk diperdagangkan di wilayah Inhil. Dari lokasi, diamankan barang bukti sekitar 5 m³ kayu olahan, 4 unit chainsaw, dan 2 jeriken bahan bakar.
Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Miliar
Keenam tersangka yang seluruhnya pria dan warga Desa Simpang Gaung itu dijerat dengan Pasal 94 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya berat: pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Kapolres: "Penegakan Hukum Tanpa Toleransi"
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan operasi ini adalah bukti komitmen nyata polisi menjaga kelestarian hutan. "Penegakan hukum terhadap perusakan hutan adalah komitmen kami. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merusak kawasan hutan demi keuntungan pribadi," tegasnya dalam pernyataan resmi, Kamis (27/11).
Farouk juga mengapresiasi kerja sama lintas wilayah yang solid. "Sinergi ini menjadi contoh bahwa perlindungan lingkungan hidup membutuhkan kolaborasi. Kami akan terus memperkuat operasi," ujarnya.
Ia memastikan proses hukum terhadap keenam tersangka akan berjalan profesional dan transparan. "Ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain," tambahnya.
Kapolres Inhil juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan. Partisipasi publik dinilai krusial untuk menjaga hutan Indragiri Hilir dari ancaman perusakan.
Daftar Nama Tersangka:
1. ZAI (50)
2. EK (27)
3. FI (40)
4. RT (41)
5. ES (24)
6. SP (37)


0 Komentar