Shabu 2,52 Gram Disimpan dalam Plastik Buah, Perempuan di Tanah Merah Diciduk Polisi




Bersinarpos.id, TANAH MERAH – Modus penyimpanan narkoba semakin kreatif. Seorang perempuan berusia 32 tahun, berinisial R, harus berurusan dengan hukum setelah Polsek Tanah Merah mengungkap peredaran sabu yang disembunyikan di dalam bungkus plastik bekas buah kelengkeng dan anggur.


Operasi penangkapan yang digagas berdasarkan informasi warga ini berhasil digulirkan pada Minggu siang (26/10/2025). Tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Nefli Indra, bergerak ke lokasi di Desa Sungai Laut dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.


"Komitmen kami jelas: berantas narkoba hingga ke akar. Tidak ada ruang bagi pengedar di wilayah hukum Polsek Tanah Merah," tegas Kapolsek Iptu Edi Saputra, S.H., menggaungkan pernyataan Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora.


Selain sabu seberat 2,52 gram, polisi juga menyita handphone yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi. Modus penyimpanan yang unik ini ternyata tidak menyelamatkannya dari jerat hukum. Tersangka kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman penjara 5 tahun hingga seumur hidup berdasarkan UU Narkotika.


Dengan pengungkapan ini, Polsek Tanah Merah berharap masyarakat tidak jera untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, karena peran serta masyarakat sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.(***) 

Posting Komentar

0 Komentar