BersinarPos.com, PEKANBARU -- Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Riau berhasil bongkar sindikat narkoba internasional di Kota Pekanbaru.
BNNP Riau berhasil mengamankan tiga orang pelaku sindikat Narkoba Internasional, sekaligus menggagalkan peredaran satu kilogram sabu salah satunya seorang wanita.
Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Kenedy mengungkapkan "Tiga orang ini merupakan terduga pelaku kejahatan narkoba yang berperan segabai otak pelaku dan kurir," kata Kenedy, Rabu (19/8/2020).
Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy menjelaskan komplotan narkoba ini berhasil diringkus setelah salah satu tersangka berinisial ST Alias Al berhasil ditangkap di parkiran Hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru pada 17 Agustus 2020.
berawal kasus ini dari ditangkapnya tersangka berinisial ST saat menyewa transportasi online di hotel Grand Central Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, yang hendak membawa narkoba jenis shabu seberat satu kilogram tersebut.
Informasi yang didapat oleh Team diperoleh dari masyarakat kemudian langsung ditindak lanjuti oleh petugas, sehingga barang haram tersebut gagal beredar.
"Dari tangannya kita berhasil menyita 1 kilogram sabu yang disembunyikan dalam sebuah mobil jenis Suzuki Ertiga yang dikendarainya," Ucap Kenedy
Setelah berhasil ditangkap ST, Petugas melakukan interogasi sekaligus Pengembangan kasus dilakukan penyidik dengan pemeriksaan intensif terhadap tersangka ST, sehingga yang mana ST menjelaskan bahwa barang haram tersebut akan diterima oleh satu pelaku lain berinisial SM.
Petugas langsung bisa menangkap dua tersangka lainnya yang menjadi pihak penerima yakni berinisial SM berjenis kelamin seorang wanita yang Ia diamankan di sebuah halte bus di depan Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani Kota Pekanbaru.
" Tersangka berinisial SM ini bertugas untuk melakukan pengedaran di wilayah Riau, khususnya Pekanbaru,"
Kemudian dari hasil keterangan ST, dirinya dikendalikan oleh bandar berinisial TS, merupakan otak pelaku pengendali peredaran yang juga berhasil diringkus BNNP Riau.
TS ini masih merupakan jaringan internasional, Karena barang haram tersebut didatangkan dari luar negeri melalui wilayah Dumai.
Para tersangka merupakan jaringan internasional, sebelum mereka diamankan satu kilogram shabu tersebut, tersangka telah menerima delapan paket shabu, dimana tujuh paket sudah diedarkan kesejumlah provinsi.
Brigjen Kenedy mengatakan "dari tangan TS disita tiga buku tabungan yang salah satu diantaranya berisi uang sebanyak Rp800 juta. " Nanti akan kita kembangkan TPPUnya," bebernya.
"Dari tangan tersangka juga disita uang tunai dan buku rekening yang salah satunya bersaldo lebih dari Rp800 juta rupiah yang diduga merupakan bagian kejahatan narkoba," pungkasnya.
TS sendiri terang Kenedy merupakan residivis lama yang kembali menjalankan bisnis haram itu.
" Mereka (tersangka) mengaku awalnya ada 8 kilogram sabu, dan hanya 1 kilogram yang berhasil kita amankan. Namun, jaringannya juga berhasil ditangkap di wilayah Lampung dengan barang bukti 1 kilogram sabu tiga hari lalu," Ucap Kenedy
Awalnya jaringan ini berhasil mendistribusikan 7 kilogram sabu ke provinsi lain seperti Lampung dan sebagainya.
"Kita akan kembangkan dari komunikasi TS untuk mengungkap jaringan - jaringan lainnya. Memang mereka ini menggunakan jaringan terputus," terangnya.
Untuk upah sendiri, kurir di jaringan ini dibayar sebesar Rp5-10 juta setiap kilogramnya.
Para pelaku melanggar Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


0 Komentar