Bersinarpos.com - PEKANBARU - Polisi Sektor (Polsek) Lima Puluh, Kota Pekanbaru, pada Kamis (13/8/2020) Mengamankan Seorang Pria diduga memiliki dan menguasai 28 paket narkotika jenis sabu-sabu
Z (37 tahun) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berawal dari keresahan Masyarakat seringnya ada di peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
"Kita mendapatkan Informasi akan adanya transaksi narkotika diduga jenis shabu di kecamatan bukit raya kota pekanbaru, sehingga tim opsnal polsek lima puluh mengecek kebenaran dan keakuratan informasi tersebut."ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Sanny Handityo saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat hari Kamis tanggal 13 Agustus 2020 pukul 19.00 wib
Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Akp.Zulkriyanto, SH.MH bergerak dengan melakukan undercover penyelidikan terhadap sasaran peredaran narkotika jenis shabu dijalan kuaran kecamatan bukit raya sekitar pukul 20.00 wib.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim melihat seorang pelaku sedang berdiri yang mencurigakan langsung untuk diamankan kemudian dilakukan penggeledahan badan sehingga ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berleskan warna merah berisikan butiran kristal diduga sabu dari dalam saku kecil celana sebelah kanan pelaku
"Tersangka berinisial RGR alias R Bin Z ditangkap dijalan kuaran gang buntu kelurahan air dingin kecamatan bukit raya kota pekanbaru."pungkasnya
Dari informasi inilah tim opsnal yang dipimpin kanit reskrim Akp Zulfikriyanto SH MH melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial RGR alias R Bin Z sehingga dibawa dan diamankan ke polsek lima puluh.
"Saat berada di lokasi penangkapan tersangka berinisial RGR alias R Bin Z dilakukan penggeledahan badan dan diinterogasi"ujarnya.
sebagai tindak lanjut penangkapan, sehingga melakukan penggeledahan rumah tersangka berlokasi di jalan kuaran gang buntu dan ditemukan alat-alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu.
"Namun dari penggeledahan badan dan rumah tersangka inisial RGR alias R Bin Z (37) dapat ditemukan barang bukti berupa, satu lembar plastik kecil les warna merah yang berisikan butiran kristal yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, satu buah dompet kecil berwarna merah berisikan 27 lembar plastik ukuran sedang dan kecil les bewarna merah yang diduga berisi narkotika jenis shabu"ujarnya
Selain itu juga tim mendapatkan satu unit Handphone merek Vivo 1807, satu buah botol merek Sprite (bong), 3 buah kaca pirex warna bening, dan satu buah mancis.
"sehingga berat kotor narkotika diduga jenis Sabu seberat 6.56 (enam koma lima puluh enam) Gram dan Tersangka dilakukan tes urine dengan hasil "Positif mengandung Methapitamine," tambah Kapolsek.
Penerapan pasal untuk tersangka inisial RGR alias R Bin Z (37) Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.( humas polresta).
Editor Redaksi



0 Komentar