Bersinarpos.com - TEMBILAHAN - Sebanyak 424 warga binaan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan yang memenuhi syarat Kemenkumham RI, mendapatkan Remisi Umum di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-75. Senin (17/8/2020)
Penyerahan SK remisi di HUT kemerdekaan ke 75 tahun ini, diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Inhil HM Wardan MP yang saat Itu di dampingi oleh Kepala Lapas Kelas II A Tembilahan Adhi Yanriko di aula Lapas.
Kegiatan pemberian remisi Umum bagi Narapidana dan anak dalam rangka Hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 ini sendiri di laksanakan secara Nasional yang dipimpin langsung Menkum HAM RI Yasona Laoly di pusatkan dilapas Kuripan Kelas II A Nusa Tenggara Barat (NTB) dan digelar serentak secara virtual.
usai melaksanakan virtual zoom bersama Menkumham terkait penyerahan SK remisi secara serentak Kepala Lapas Klass IIA Tembilahan, Adhi Yanrikoe mengatakan dari total 424 orang yang mendapatkan Remisi ada 417 orang Mendapatkan Remisi Umum (RU) I.
" dan ada 7 Orang Mendapatkan RU II Atau atau langsung bebas. Namun mereka harus menjalani hukuman subsider dengan membayar denda atau menjalani tambahan hukuman," katanya Kepala Lapas Klass IIA Tembilahan, Adhi Yanrikoe
Selain di hadiri Bupati Inhil Kegiatan ini juga di hadiri oleh Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kapolres Inhil diwakili oleh Kompol A. Napitupulu, Ketua DPRD Kabupaten Inhil, DR.H. Feryandi, Sekda Kab. Inhil, Bpk. Fauzar, Ketua Pengadilan Negri tembilahan Ibu Nurmala Sinurat sejumlah pejabat Eselon II di jajaran Pemkab Inhil serta pejabat di Lapas Kelas II A Tembilahan
Editor Redaksi


0 Komentar