Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu seberat 8,75 gram


Bersinar Pos, Medan_Binjai - Personel Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap satu orang pria pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Tanjung Priok Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan pada Senin 13 Juli 2020.

Tersangka diamankan bersama barang bukti sebanyak 12 bungkus paket sabu seberat 8,75 gram. Tersangka berinisial E umur 35 tahun warga Jl. Tanjung Priok Binjai Selatan.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Binjai terkait adanya lokasi transaksi narkoba jenis sabu di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Jl. Tanjung Priok No. 35, Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan

Menadapat informasi tersebut, personil langsung terjung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan info yang diterima @medantimes.co Medan Times dari Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Binjai dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini terhadap tersangka dilakukan proses pendalaman untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah Kota Binjai" Ujarnya dalam release yang diterima Medan Times.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengantongi nama penjual (pengedar) dari jaringan pelaku yang berhasil diamankan tersebut.  Personel Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap satu orang pria pengedar narkoba jenis sabu di Jl. Tanjung Priok Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan pada Senin 13 Juli 2020.

Tersangka diamankan bersama barang bukti sebanyak 12 bungkus paket sabu seberat 8,75 gram. Tersangka berinisial E umur 35 tahun warga Jl. Tanjung Priok Binjai Selatan.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Binjai terkait adanya lokasi transaksi narkoba jenis sabu di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Jl. Tanjung Priok No. 35, Kel. Rambung Dalam, Kec. Binjai Selatan

Menadapat informasi tersebut, personil langsung terjung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti.

Berdasarkan info yang diterima @medantimes.co Medan Times dari Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Binjai dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini terhadap tersangka dilakukan proses pendalaman untuk membongkar jaringan narkoba di wilayah Kota Binjai" Ujarnya dalam release yang diterima Medan Times.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengantongi nama penjual (pengedar) dari jaringan pelaku yang berhasil diamankan tersebut.

Sumber : Medan Times

Posting Komentar

0 Komentar