Melalui Pemusnahan Narkoba di Polres Inhil, Granat Inhil Siap bergandengan siapa saja dalam Program P4GN

BersinarPos.Com Inhil – Kepolisian Resor Indragiri Hilir menggelar  pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Mapolres Inhil, Kamis (16/7/20) Siang. 

Pelaksanaan dilaksanakan diHalaman Mapolres Inhil yang dihadiri langsung oleh Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman, S.IK, di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot, S.IK serta di hadiri oleh Kajari Inhil Susilo, Pasi Ops Kodim 0314/Inhil Kapten Info. Tarmizi, Perwakilan Pengadilan Negeri Tembilahan Arif, SH, KPLP Lapas Klass IIA Tembilahan H. Syukur, dan Ketua Granat Inhil Zakaria, Kuasa Hukum Tersangka, Perwakilan Pegadaian Tembilahan, Perwakilan BPOM Tembilahan dan undangan lainnya.

Dalam sambutan Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar menjelaskan barang bukti yang didapat dari HD merupakan hasil penangkapan di rumahnya di Tepi Sungai Indragiri, Kelurahan Seberang Tembilahan, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir , Riau, Senin (22/6) lalu.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti Narkotika, antara lain, 4 paket sedang sabu dan 1 paket kecil Shabu serta 300 butir Pil Extacy terdiri dari warna merah dan warna hijau, dengan berdasarkan surat hasil penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Tembilahan,” jelas Kasat Narkoba.

Saat sebelum akan dilakukan Pemusnahan dilanjutkan penyampaian dari Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK, menyampaikan pada acara pemusnahan Narkoba "menyatakan perang terhadap narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama yang harus diberantas  karena bisa merusak generasi bangsa,” 

Selanjutnya ungkap Kapolres Inhil "Kami kepolisian resort Indragiri Hilir berharap sinergitas terhadap rekan-rekan Ormas Penggiat Anti Narkoba yaitu Granat untuk bersinergi memberantas narkoba baik itu pemakai, pengedar, sampai ke bandar narkoba," tegas Indra Duaman selaku Kapolres Indragiri Hilir.

Usai sambutan Pengurus DPC Granat Kab. Inhil, menyimak apa yang disampaikan oleh Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK, berdasarkan hak tersbut  menyatakan sikap siap bersinergi dan bersama dalam bentuk sinergitas bersama program P4GN sesuai foksi yang dijalani sebagai Ormas Granat di Wilayah Kabupaten Indragiri Hilir ungkap Zakaria Selaku Ketua DPC Granat Kab. Inhil melalui sumber Cahaya Granat Inhil.

DPC Granat Kab. Inhil yang baru saja dilantik sekitar ± 6 bulan lalu, sudah dinyatakan bisa bersama dalam menjalankan aktivitas kepada  Pemerintah Daerah Kab. Inhil hingga ke Desa-desa dan juga tidak terpisahkan  kepada pihak Kepolisian yang menjadi Mitra baik ditingkat Polres hingga Bhabin disetiap Desa Se-Kab. Inhil

Kemudian usai sambutan Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK,  dilanjutkan Pemusnahan barang bukti diawali bersama-sama dengan mencampurkan obat-obatan terlarang itu dengan air aki dan dihancurkan menggunakan blender.

Sebelum pemusnahan, barang bukti Barang Bukti narkotika jenis Shabu  dan pil Ektasy terlebih dahulu di lakukan  penimbangan dari PT. Pegadaian (Persero) Tembilahan, Nomor : 69/102970.00/2020.

Pemusnahan dengan Total berat Shabu sebanyak 197,08 (seratus Sembilan puluh tujuh koma nol delapan) gram dan 300 (tiga ratus) butir Pil Extacy warna merah dan warna hijau dengan berat total 120,1 (seratus dua puluh koma satu) gram.

"Terhadap barang bukti maka dinyatakan positif mengandung Metampetamin dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan," ungkap AKP Bachtiar.. 

Semoga dengan Kerjasama yang kuat disemua pihak baik dari sisi pemerintah, maupun penegak hukum dan unsur lapisan masyarakat mari bersama-sama basmi narkoba di daerah Kabupaten Indragiri Hilir tutur Penutup Zakaria Selaku Ketua DPC Granat Kab. Inhil melalui Sumber Cahaya Granat Inhil.

Penulis Zasya
Editor Dimar

Posting Komentar

0 Komentar